Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar - Belakangan ini masyarakat ramai memperbincangkan tentang aturan baru mengenai registrasi ulang kartu SIM. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan para pelanggan seluler prabayar untuk meregistrasi ulang kartunya mulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama.
Selama masa registrasi ini, pelanggan harus mendaftar ulang kartu SIM sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Jika sampai batas waktu akhir pendaftaran ulang, kartu SIM belum didaftarkan, maka pelanggan tidak akan bisa menggunakan layanan jasa telekomunikasi secara bertahap.
Tahap awal, pemblokiran layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang, yaitu hingga 30 hari setelah batas akhir registrasi ulang (30 Maret 2018).
Kemudian akan diberi tambahan waktu selama 15 hari lagi (apabila pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet dimatikan.
Setelah itu, akan diberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Jika sampai dengan 29 April 2018, pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu SIM akan dinonaktifkan atau diblokir.
Dibawah ini dijelaskan cara mudah melakukan registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Format SMS untuk registrasi SIM Card Perdana (pelanggan baru) :
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Format registrasi ulang (pelanggan lama):
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Kirim SMS ke nomor 4444.
Pendaftaran ulang kartu SIM sesuai data kependudukan KTP dan KK bertujuan untuk menciptakan data yang akurat, dan melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan. Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
0 Response to "Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar"
Post a Comment