-->

Jangan Parkir Sembarangan Kalau Tidak Mau Kendaraan Kalian di Derek

Jangan Parkir Sembarangan Kalau Tidak Mau Kendaraan Kalian di Derek - Informasi untuk teman-teman pengguna kendaraan bermotor agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraan di tempat yang terdapat larangan parkir.

Karena bila melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda penderekan sebesar Rp 500.000 per hari.


Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, pada lampiran 1 huruf (f) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan huruf (g) nomor 3, penginapan mobil atau penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir, dikenakan Rp 500.000 per hari per kendaraan.


Patuhilah peraturan yang ada demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama. Jangan Parkir Sembarangan Kalau Tidak Mau Kendaraan Kalian di Derek

0 Response to "Jangan Parkir Sembarangan Kalau Tidak Mau Kendaraan Kalian di Derek"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel