-->

Utamakan Pejalan Kaki yang Akan Menyebrang

Utamakan Pejalan Kaki yang Akan Menyebrang - Pengguna kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas bagi pejalan kaki yang menyeberang jalan di tempat penyebrangan. 
Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 ayat 2.


0 Response to "Utamakan Pejalan Kaki yang Akan Menyebrang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel