Utamakan Pejalan Kaki yang Akan Menyebrang
Utamakan Pejalan Kaki yang Akan Menyebrang - Pengguna kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas bagi pejalan kaki yang menyeberang jalan di tempat penyebrangan.
Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 ayat 2.
Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 ayat 2.
0 Response to "Utamakan Pejalan Kaki yang Akan Menyebrang"
Post a Comment